JCCNetwork.id- Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, mendesak penerapan sanksi larangan beraktivitas seumur hidup di dunia olahraga bagi pelaku pelecehan dan kekerasan terhadap atlet. Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya dugaan kasus pelecehan dan kekerasan yang terjadi di lingkungan Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) cabang panjat tebing.
Kasus yang mencuat dan menyeret oknum pelatih di tubuh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) itu kini menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun seksual, di lingkungan olahraga nasional.
Dalam keterangan resminya yang disampaikan pada Jumat (27/2/2026), Erick menekankan bahwa sanksi paling berat harus dijatuhkan apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran. Ia menyebut, selain sanksi administratif berupa pencabutan jabatan dan larangan berkiprah di olahraga, pelaku juga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Erick, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga integritas pembinaan atlet dan memastikan ruang latihan tetap aman. Ia mengingatkan bahwa dedikasi dan pengorbanan atlet Indonesia yang telah berjuang mengharumkan nama bangsa di berbagai ajang internasional tidak boleh tercoreng oleh perilaku yang melanggar hukum maupun etika.
“Apabila memang ditemukan pelecehan atau bahkan tindak pidana kekerasan seksual serta kekerasan fisik kepada atlet FPTI, maka Kemenpora menghimbau agar sanksi paling berat, termasuk sanksi larangan seumur hidup terlibat di olahraga, untuk dapat dijatuhkan kepada pelaku,” kata Erick dalam keterangannya dikutip Jumat (27/2/2026).
Lebih lanjut, Erick menambahkan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka penanganannya harus dilanjutkan ke ranah hukum. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
“Dan apabila ada pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka pelaku untuk diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang dia.
Dugaan kasus ini bermula dari laporan yang menyebut adanya tindakan pelecehan seksual dan kekerasan di lingkungan FPTI. Terduga pelaku disebut merupakan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB.
Menanggapi laporan tersebut, FPTI telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya. Organisasi itu menyatakan tengah melakukan penelusuran internal untuk mengumpulkan fakta dan memastikan proses berjalan secara objektif dan transparan.
Kemenpora, lanjut Erick, akan mengawal perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan perlindungan terhadap atlet tetap menjadi prioritas utama.
Erick menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindakan tidak terpuji tersebut. Dia menilai perjuangan atlet Indonesia di berbagai ajang internasional tidak boleh tercoreng oleh perilaku yang melanggar hukum dan etika.
“Jadi pengabdian, pengorbanan dan dedikasi atlet-atlet Indonesia dalam mengharumkan nama bangsa tidak seharusnya dinodai oleh tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan berpotensi melanggar hukum,” paparnya.
Pemerintah juga mendorong seluruh federasi olahraga untuk memperkuat sistem pengawasan serta mekanisme pelaporan yang aman dan mudah diakses atlet.
Dorongan pemberian sanksi larangan seumur hidup dinilai sebagai sinyal keras bagi seluruh insan olahraga bahwa praktik kekerasan tidak akan ditoleransi. Pemerintah berharap langkah tegas tersebut dapat menjadi efek jera sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan ekosistem olahraga yang profesional, aman, dan berintegritas.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pembenahan tata kelola pembinaan atlet, termasuk penerapan standar perlindungan yang ketat di setiap pelatnas. Pemerintah memastikan, ruang pembinaan dan kompetisi harus menjadi tempat yang aman bagi atlet untuk berkembang, berprestasi, dan mengharumkan nama Indonesia di panggung dunia.



