JCCNetwork.id- Aparat dari Polresta Magelang mengungkap praktik peracikan dan penjualan petasan ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Magelang. Seorang pemuda berinisial WAM (21) diamankan berikut belasan kilogram bahan peledak rakitan yang disimpan di rumahnya.
Penangkapan dilakukan setelah tim Resmob melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial Facebook. Dalam penelusuran tersebut, petugas mendapati sebuah akun berinisial Z yang menawarkan bahan petasan serta mercon siap ledak secara terbuka kepada pengguna media sosial.
Menindaklanjuti temuan itu, polisi melakukan penyamaran sebagai calon pembeli untuk memastikan transaksi benar terjadi. Setelah komunikasi intens dilakukan, petugas berhasil mengatur pertemuan dengan terduga pelaku. WAM akhirnya ditangkap di kawasan Kecamatan Muntilan tanpa perlawanan berarti.
WAM diketahui merupakan warga Desa Mranggen, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Usai diamankan, aparat langsung melakukan penggeledahan di kediamannya. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan bahan peledak yang disimpan di dalam kamar serta area dapur rumah tersangka.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, menjelaskan bahwa pihaknya menyita total 12 kilogram material terkait petasan. Barang bukti itu terdiri atas 11 kilogram bahan baku seperti potasium, belerang, dan aluminium powder, serta satu kilogram bubuk petasan yang sudah siap digunakan. Selain itu, polisi juga mengamankan 44 butir mercon jenis tempe dalam kondisi siap ledak.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 kilogram bahan dasar petasan seperti potasium, belerang, dan aluminium powder. Selain itu, ditemukan juga bubuk petasan siap ledak seberat satu kilogram serta 44 butir mercon jenis tempe siap ledak,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, Selasa (24/2/2026).
Tidak hanya bahan peledak, petugas turut menyita sejumlah peralatan pendukung yang digunakan untuk meracik petasan secara mandiri. Di antaranya timbangan digital, sumbu mercon, hingga saringan khusus untuk menghaluskan campuran bubuk peledak.
Polisi menilai aktivitas tersangka berpotensi mengancam keselamatan warga sekitar. Penyimpanan bahan peledak dalam jumlah besar di rumah tinggal dinilai sangat berisiko, terutama jika terjadi percikan api atau kesalahan dalam proses peracikan.
Saat ini, WAM telah ditahan di Mapolresta Magelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 306 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKP Toyib.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran petasan ilegal. Selain melanggar hukum, penggunaan bahan peledak rakitan tanpa standar keamanan berpotensi menyebabkan cedera serius hingga korban jiwa. Polisi juga mengimbau warga untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan peledak di lingkungan masing-masing.



