JCCNetwork.id-Bank Indonesia kembali membuka layanan penukaran uang baru tahun 2026 tahap kedua mulai 26 Februari 2026.
Layanan ini dapat diakses masyarakat melalui aplikasi Pusat Informasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR)yang memungkinkan pemesanan jadwal serta lokasi penukaran secara daring dan terjadwal.
Penukaran uang baru 2026 melalui PINTAR merupakan bagian dari program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2026.
Program ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadhan hingga Idul Fitri dengan proses penukaran yang tertib, aman, dan terencana.
Masyarakat diwajibkan melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi pintar.bi.go.id.
Melalui aplikasi tersebut, pemesan dapat memilih lokasi kas keliling atau titik layanan lainnya, menentukan jadwal penukaran, serta mengisi data diri seperti NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Bank Indonesia menegaskan tidak melayani pendaftaran langsung di lokasi.
Pembukaan kuota penukaran dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama telah dibuka pada 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB untuk wilayah Pulau Jawa dan 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk wilayah luar Pulau Jawa.
Sementara tahap kedua dibuka mulai 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk Pulau Jawa dan 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk luar Pulau Jawa. Jadwal penukaran fisik tahap pertama berlangsung 18–27 Februari 2026, sedangkan tahap kedua 28 Februari–15 Maret 2026.
Dalam proses pemesanan, pemesan diminta menentukan jumlah lembar uang sesuai ketentuan, lalu menyimpan dan mengunduh bukti pemesanan yang memuat kode pemesanan, lokasi, jadwal, serta rincian nominal. Setiap pemesan dikenakan batas maksimal jumlah lembar uang yang dapat ditukarkan.
Pada 2026, Bank Indonesia menyiapkan dana Rp8,6 triliun untuk layanan penukaran uang dengan nilai Rp5,3 juta per paket. Layanan ini tersedia di 2.883 titik dengan total 8.755 layanan yang melibatkan BI dan perbankan di seluruh Indonesia.
Akses layanan mencakup kas keliling, kantor bank umum, hingga layanan terpadu di lokasi strategis seperti rumah ibadah dan pusat aktivitas masyarakat.
Adapun batas maksimal penukaran uang baru 2026 per pemesan yakni pecahan Rp50.000 dan Rp20.000 masing-masing 50 lembar, Rp10.000 sebanyak 100 lembar, Rp5.000 sebanyak 100 lembar, Rp2.000 sebanyak 100 lembar, serta Rp1.000 sebanyak 100 lembar. Masyarakat diimbau menyesuaikan jumlah penukaran dengan ketentuan agar proses berjalan lancar.



