JCCNetwork.id – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba.
Penyidik mengungkap Didik menitipkan satu koper berisi narkotika kepada Aipda Dianita Agustina, anggota Polres Tangerang Selatan.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, mengatakan Dianita sebelumnya pernah menjadi anak buah Didik saat bertugas di Polda Metro Jaya.
Saat ini, Dianita berdinas di Polres Tangerang Selatan.
“Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” ujar Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap kepada awak media di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Menurut dia, koper tersebut diambil Dianita atas permintaan Didik dan kemudian disimpan di rumahnya di Tangerang, Banten.
Penyidik selanjutnya mengamankan koper dimaksud dari kediaman Dianita.
Dalam perkara ini, Dianita masih berstatus saksi dan keterangannya terus didalami.
Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang saksi lain bernama Miranti Afriana yang diketahui merupakan istri Didik.
Namun, polisi belum memerinci peran yang bersangkutan dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima penyidik pada Rabu (11/2/2026) dari Divisi Paminal Mabes Polri terkait penahanan Didik.
Hasil interogasi kemudian mengarah pada keberadaan koper putih yang diduga berisi narkoba di rumah Dianita.
“Dia (Dianita) mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah,” katanya.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin.
Sebelumnya, nama Didik telah menjadi perhatian publik dalam perkara narkoba lain yang menjerat AKP Malaungi, eks Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.
“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut, Didik diduga menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB, Erwin disebut sebagai pihak yang memasok sabu seberat 488 gram kepada Malaungi.
Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami keterlibatan pihak lain dan kemungkinan pengembangan kasus.



