Pemuda 19 Tahun Diamankan Usai Tikam Pelajar di Karawang

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Kepolisian Sektor Telukjambe Timur, Polres Karawang, bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan berencana yang terjadi di wilayah Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Seorang terduga pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah peristiwa berdarah tersebut dilaporkan korban.

- Advertisement -

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, menjelaskan bahwa insiden penganiayaan terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kejadian berlangsung di area samping Warung Kuningan Mart Sinar Berkah, Perumnas Bumi Telukjambe Blok G, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur.

Korban diketahui berinisial ADK (18), seorang pelajar/mahasiswa asal Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

- Advertisement -

Sementara terduga pelaku berinisial DMY (19), juga berstatus pelajar/mahasiswa, warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, peristiwa bermula saat korban bersama seorang saksi sedang berbelanja di warung tersebut.

Di lokasi, korban berpapasan dengan terduga pelaku. Tanpa diduga, pelaku memanggil korban lalu melakukan tindakan kekerasan dengan memiting leher korban, membanting tubuhnya ke aspal, dan menusuk menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan itu, korban mengalami sejumlah luka serius.

“Korban mengalami luka robek di bagian panggul dekat tulang ekor, luka robek di punggung kiri bawah, serta luka lecet di perut sebelah kiri,” ungkap IPDA Cep Wildan.

Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Telukjambe Timur. Petugas piket yang tengah berpatroli langsung mendatangi lokasi kejadian.

Dengan dukungan Tim Raimas Sat Samapta Polres Karawang serta bantuan warga sekitar, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, aparat turut menyita barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang hitam yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolsek Telukjambe Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.

Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 467 atau Pasal 466 KUHPidana tentang penganiayaan berencana atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polres Karawang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Karawang tetap kondusif.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

HET Minyakita Tetap Rp15.700, Distribusi Diperkuat

JCCNetwork.id- Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita yang saat ini ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Kebijakan tersebut...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER