JCCNetwork.id- PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Indonesia mulai Rabu, 21 Januari 2026. Penyesuaian harga ini mencakup jenis bensin dan solar nonsubsidi, sementara harga BBM subsidi tetap tidak berubah.
Berdasarkan daftar harga terbaru Pertamina, penurunan harga terjadi pada BBM nonsubsidi jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Dexlite, serta Pertamina Dex. Penyesuaian tersebut dilakukan seiring evaluasi harga minyak mentah dunia dan formula harga dasar yang ditetapkan pemerintah.
Untuk wilayah dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, termasuk DKI Jakarta dan sekitarnya, harga Pertamax kini dipatok Rp12.350 per liter, turun Rp400 dibandingkan harga sebelumnya yang mencapai Rp12.750 per liter. Pertamax Turbo juga mengalami penurunan menjadi Rp13.400 per liter dari sebelumnya Rp13.750 per liter.
Sementara itu, Pertamax Green 95 kini dijual dengan harga Rp13.150 per liter, lebih rendah dari harga sebelumnya Rp13.500 per liter. Penurunan signifikan juga terjadi pada jenis solar nonsubsidi, di mana Dexlite turun menjadi Rp13.500 per liter dari Rp14.700 per liter, sedangkan Pertamina Dex kini dibanderol Rp13.600 per liter, turun dari Rp15.000 per liter.
Di sisi lain, Pertamina memastikan harga BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan. Harga Pertalite tetap ditetapkan Rp10.000 per liter, sementara Bio Solar masih dijual dengan harga Rp6.800 per liter di seluruh wilayah Indonesia.
Pertamina menyatakan penyesuaian harga BBM ini mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020. Aturan tersebut mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU.
Secara regional, harga BBM Pertamina bervariasi di setiap provinsi, menyesuaikan besaran pajak daerah dan biaya distribusi. Di wilayah Aceh dan Sumatra Utara, Pertamax dijual Rp12.500 per liter, sementara di Free Trade Zone (FTZ) Sabang harga Pertamax lebih rendah, yakni Rp11.500 per liter.
Untuk wilayah Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, harga Pertamax berada di angka Rp12.350 per liter. Sementara di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara, harga Pertamax tercatat lebih tinggi, yakni Rp12.950 per liter. Adapun di wilayah Papua dan sebagian provinsi pemekaran Papua, Pertamax dijual dengan harga Rp12.650 per liter.
Penurunan harga BBM nonsubsidi ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta menekan biaya distribusi dan transportasi, terutama di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional pada awal tahun 2026.



