Menteri LHK Larang Insinerator Sampah

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol secara tegas melarang penggunaan insinerator sebagai solusi penanganan sampah. Larangan tersebut disampaikan karena teknologi pembakaran sampah itu dinilai menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan masyarakat serta menghasilkan emisi berbahaya bagi lingkungan.

Hanif menegaskan, arah kebijakan pemerintah pusat dalam pengelolaan sampah tidak bertumpu pada pembakaran, melainkan pada pengurangan dan pengelolaan dari sumbernya. Menurut dia, penanganan sampah harus dimulai sejak tingkat rumah tangga hingga kawasan komersial dan industri, sehingga volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir dapat ditekan secara signifikan.

- Advertisement -

Ia menekankan bahwa pengelola kawasan memiliki kewajiban penuh untuk mengelola sampah yang dihasilkan. Pemerintah daerah, kata Hanif, harus berani menerapkan sanksi tegas bagi pengelola yang mengabaikan tanggung jawab tersebut. Sanksi yang dimaksud mencakup sanksi perdata maupun pidana.

“Kepada pak wali kota, kiranya berkenan memberikan sanksi, baik perdata maupun pidana, apabila pengelola kawasan tidak mengindahkan hal tersebut. Saya akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah masif dari pak wali kota untuk menegakkan hukum. Karena ini sudah cukup lama, tanpa penegakan hukum tidak akan berjalan,” kata dia saat meninjau sampah di Pasar Caringin Bandung, Jumat (16/1/2026).

Dalam kesempatan itu, Hanif juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara sosialisasi dan penegakan hukum. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait pengelolaan sampah harus dibarengi dengan pengawasan ketat dan tindakan hukum yang jelas agar kepatuhan dapat terwujud.

- Advertisement -

Khusus untuk sampah rumah tangga, Hanif meminta Pemerintah Kota Bandung mempercepat penyediaan infrastruktur pendukung, salah satunya dengan memperbanyak Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Ia memperkirakan, kebutuhan fasilitas tersebut mencapai ratusan titik yang harus dibangun dalam waktu relatif singkat.

“Ini harus dilakukan di tempat pembuangan sampah sementara. Mungkin akan banyak, sekitar hampir 300 titik yang harus dibangun dalam waktu segera,” kata dia.

Selain TPS 3R, Hanif mendorong pengembangan teknologi refuse derived fuel (RDF) sebagai alternatif pengelolaan sampah yang dinilai lebih ramah lingkungan. Ia menegaskan kembali penolakannya terhadap penggunaan insinerator, termasuk insinerator berskala kecil atau mini.

“Tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini, apa pun alasannya. Emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah itu sendiri,” kata dia.

Hanif menjelaskan bahwa ketika sampah sudah berubah menjadi emisi, dampaknya tidak lagi dapat dikendalikan. Emisi hasil pembakaran, kata dia, tidak dapat ditangkal dengan masker biasa dan hanya dapat disaring secara terbatas oleh masker khusus seperti N95.

“Zat tersebut bersifat persisten, memiliki waktu hingga 20 tahun sejak dibakar, dan berdampak langsung pada kanker serta paru-paru. Ini tidak bisa kita tangani dengan apa pun,” kata dia.

Ke depan, pemerintah juga mendorong penyediaan kawasan pengolahan sampah yang terintegrasi dengan pembangkit energi listrik. Hanif menyebutkan, rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi akan dipusatkan di kawasan Legoknangka, Kabupaten Bandung, serta Sarimukti, sebagai bagian dari upaya jangka panjang mengatasi persoalan sampah secara berkelanjutan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Ricuh Laga Dewa United FC vs Bhayangkara FC

JCCNetwork.id-Keributan mewarnai pertandingan Elite Pro Academy (EPA) U-20 antara Dewa United FC dan Bhayangkara FC di Stadion Citarum, Kota Semarang, Minggu (19/4). Insiden terjadi setelah...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER