JCCNetwork.id- Polda Metro Jaya tengah melakukan klarifikasi dan analisis terhadap sejumlah barang bukti terkait laporan dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam yang dilayangkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono.
Proses ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik akan memeriksa pihak-pihak terkait serta menelaah barang bukti yang ada.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat tetap berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial RARW dan berkaitan dengan pernyataan terlapor dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea.
Laporan itu memuat dugaan penghasutan di muka umum serta dugaan penistaan agama.
“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” ujar Budi
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan memberikan ruang kepada penyelidik dan penyidik dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Pelapor menilai pernyataan Pandji mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap organisasi Islam.
“Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah, khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” kata pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid yang mewakili Angkatan Muda Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/1).
Perwakilan pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan bahwa terlapor diduga menyebarkan isu negatif serta merendahkan dan memfitnah dua organisasi Islam besar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Rizki juga menyebut terlapor menarasikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis dan mendapatkan keuntungan tertentu, termasuk terkait isu tambang, sebagai imbalan atas dukungan dalam kontestasi pemilu.
“Yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang, begitu, karena imbalan, karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ungkap Rizki.
Menurutnya, pernyataan tersebut disampaikan melalui konten di salah satu aplikasi streaming digital dan dinilai telah melukai perasaan dirinya serta kalangan muda NU dan Muhammadiyah.























