JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Informasi penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (9/1). “Benar,” ujar Fitroh singkat tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait peran dan sangkaan pidana terhadap Gus Yaqut.
KPK sebelumnya telah menaikkan perkara dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji 2024 ke tahap penyidikan. Meski proses hukum telah berjalan, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi daftar lengkap tersangka hingga konfirmasi tersebut disampaikan ke publik.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas; pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur; serta mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan panggilan Gus Alex. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan berlaku hingga enam bulan.
Tim penyidik KPK turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk kediaman para pihak yang dicegah. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, serta aset properti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Selain penggeledahan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi perkara. Para saksi yang dimintai keterangan antara lain Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur, dan Ishfah Abidal Aziz. Penyidik juga memanggil pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta para pengusaha travel haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal yang menyebutkan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada kesempatan yang sama, KPK menyatakan telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga mengungkapkan bahwa pada 18 September 2025 penyidik menduga keterlibatan sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut. Dugaan itu masih didalami melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran dana.
Di luar proses penegakan hukum oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sempat menjadi sorotan politik. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam tata kelola dan distribusi kuota haji. Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.























