JCCNetwork.id- Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan pada tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut diputuskan sebagai bagian dari strategi fiskal untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Kepastian perpanjangan insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah menanggung 100 persen PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi ketentuan sepanjang periode Januari hingga Desember 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai sektor properti masih memegang peran strategis sebagai penggerak ekonomi nasional. Selain berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan, sektor ini juga memiliki efek berganda terhadap industri lain, mulai dari bahan bangunan, jasa konstruksi, hingga sektor keuangan.
“Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi pertimbangan PMK 90 Tahun 2025, Selasa (6/1/2026).
Insentif PPN DTP ini bukan kebijakan baru. Pemerintah sebelumnya telah menerapkan stimulus serupa secara berkelanjutan sejak 2023 hingga 2025. Evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa kebijakan tersebut mampu menopang aktivitas transaksi properti dan membantu masyarakat dalam mengakses hunian.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun akan sepenuhnya ditanggung pemerintah selama masa pajak 2026, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Rumah tapak yang dimaksud mencakup bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk hunian yang sebagian dimanfaatkan untuk kegiatan usaha seperti toko atau kantor. Sementara itu, satuan rumah susun didefinisikan sebagai unit hunian yang difungsikan sebagai tempat tinggal.
Adapun syarat utama penerima insentif PPN DTP antara lain harga jual rumah atau satuan rumah susun paling tinggi Rp5 miliar. Selain itu, objek yang diberikan fasilitas harus merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru dan diserahkan dalam kondisi siap huni.
Persyaratan lainnya, rumah atau satuan rumah susun tersebut wajib memiliki kode identitas rumah yang diterbitkan melalui aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Penyerahan juga harus dilakukan pertama kali oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual dan belum pernah terjadi pemindahtanganan sebelumnya.
Pemerintah juga mensyaratkan adanya penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak atau satuan rumah susun yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST). Proses serah terima tersebut harus berlangsung dalam rentang waktu 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Dalam hal besaran fasilitas, PPN yang ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang atas bagian harga jual hingga Rp2 miliar. Ketentuan ini berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Dengan berlanjutnya kebijakan insentif PPN DTP pada 2026, pemerintah berharap sektor perumahan tetap tumbuh positif, menjaga stabilitas permintaan, serta mendorong aktivitas ekonomi lanjutan. Pada akhirnya, sektor properti diharapkan terus memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.























