MUI Apresiasi KUHP Baru, Kritik Pemidanaan Nikah Siri

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sejumlah catatan kritis, terutama terkait ketentuan pidana terhadap nikah siri dan poligami.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa KUHP baru memang mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang memiliki penghalang sah, seperti menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan.

- Advertisement -

Dalam konteks ini, poliandri dinilai dapat dipidana karena istri yang masih sah menikah dengan laki-laki lain. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi poligami.

“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami,” kata Niam, dikutip.

Menurutnya, praktik nikah siri tidak selalu dilakukan untuk menyembunyikan pernikahan, melainkan kerap dipicu persoalan administrasi dan keterbatasan akses dokumen. Karena itu, MUI menilai penyelesaian terhadap nikah siri seharusnya berada pada ranah perdata, bukan pidana.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Niam menyoroti Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap pihak yang melangsungkan perkawinan meski terdapat penghalang sah. Ia menilai rumusan pasal tersebut sudah jelas karena disertai batasan mengenai “penghalang yang sah”. Dalam perspektif hukum Islam, penghalang sah perkawinan bagi perempuan terjadi jika masih terikat perkawinan dengan orang lain, sedangkan bagi laki-laki keberadaan istri tidak otomatis menjadi penghalang sah untuk menikah lagi.

Atas dasar itu, Niam menegaskan bahwa pernikahan siri yang memenuhi rukun dan syarat sah tidak layak dipidana. Ia menyebut penafsiran yang menjadikan Pasal 402 sebagai dasar pemidanaan nikah siri sebagai tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum Islam.

“Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas,” kata dia.

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Banjir Jakarta dan Bekasi Tewaskan Dua Warga

JCCNetwork.id-Seorang remaja laki-laki berinisial RP (18) ditemukan meninggal dunia setelah diduga terseret arus banjir di kawasan kolong Jembatan Kirana Tol JORR, Kelurahan Cakung Barat,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER