JCCNetwork.id- Dokter Tifa Cs kembali mempersoalkan dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), khususnya transkrip nilai Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurutnya transkrip nilai tersebut janggal, cacat, dan tidak lengkap.
Dokter Tifa menyebut transkrip nilai yang ditunjukkan penyidik tidak sesuai dengan standar dokumen akademik Fakultas Kehutanan UGM pada era 1985. Ia menilai dokumen tersebut tidak memuat unsur kelengkapan sebagaimana mestinya.
“Sebagaimana yang kami semua lihat, bahwa transkrip nilai Joko Widodo yang disampaikan oleh Bareskrim itu transkrip nilai yang cacat,” tutur Dokter Tifa dikutip.
Ia mengklaim bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar memiliki spesimen transkrip nilai Fakultas Kehutanan UGM keluaran 1985 yang dinilai sangat berbeda dengan dokumen milik Jokowi.
“Karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan transkrip nilai dari Fakultas Kehutanan UGM di era tahun 1985,” tambahnya.
Sebelumnya. Dokter Tifa mengikuti gelar perkara khusus yang digelar penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (15/12/2025). Gelar perkara tersebut berlangsung sekitar enam jam dan menghadirkan ijazah serta sejumlah dokumen akademik Jokowi yang telah disita sejak Juni 2025 sebagai alat bukti.
Penyidik memperlihatkan langsung ijazah dan transkrip nilai S1 Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi kepada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.







