Peran Hukum Ketenagakerjaan dalam Melindungi Tenaga Kerja
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia secara fundamental dirancang untuk menjaga keseimbangan dalam relasi kekuasaan antara pekerja dan pengusaha. Analisis dari Nirwana dan Damayanti (2024) menegaskan bahwa perlindungan hukum ini krusial untuk memastikan keadilan sosial, sekaligus mencegah pengusaha menyalahgunakan wewenang mereka yang lebih dominan.
Sementara itu, penjelasan Harinie dkk. (2023) mengungkapkan bahwa dinamika ketenagakerjaan melibatkan empat aktor utama: pekerja, pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja, dengan jaminan hak berserikat dan berkumpul sebagai elemen penting. Oleh karena itu, hukum ketenagakerjaan bukan sekadar alat administratif, melainkan instrumen strategis untuk mewujudkan keadilan sosial, yang pada akhirnya bertujuan membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.
Persoalan Utama PHK Sepihak: Mekanisme yang Tidak Adil
Dalam kasus PT Nirwana Lestari, transparansi dasar kontrak kerja baik itu berupa perjanjian kerja individu, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama—ternyata tidak diterapkan secara terbuka. Namun, terlepas dari format kontrak tersebut, proses pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap harus tunduk pada prinsip keadilan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Analisis Nirwana dan Damayanti (2024) menjelaskan bahwa perjanjian kerja lahir dari kesepakatan bersama antara pihak-pihak terkait, dan harus mencakup elemen krusial seperti jabatan, upah, hak serta kewajiban, dan jangka waktu kerja. Pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan bukanlah fondasi bagi terbentuknya perjanjian tersebut, melainkan pemicu sengketa yang berpotensi merusak hubungan industrial. Oleh karena itu, PHK yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa dialog dan pemberitahuan sebelumnya tetap melanggar keadilan prosedural, meskipun kontrak kerja secara formal dianggap sah. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan formal saja tidak cukup; substansi keadilan harus menjadi prioritas untuk mencegah eksploitasi dan memastikan perlindungan pekerja.



