Banding Israel Kandas, ICC Tegaskan Legalitas Penyelidikan Konflik Gaza

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Majelis banding Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) menolak permohonan Israel yang menggugat legalitas penyelidikan ICC atas dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza pasca 7 Oktober 2023.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan keberlanjutan proses hukum yang telah berjalan dalam perkara Palestina.

- Advertisement -

Dalam amar putusannya, majelis banding menguatkan keputusan majelis pra-peradilan yang sebelumnya menyatakan tidak terdapat fakta atau bukti baru yang mewajibkan jaksa ICC memulai ulang penyelidikan dari tahap awal.

Para hakim menilai bahwa penyelidikan yang berlangsung sejak Oktober 2023 masih berada dalam cakupan konflik bersenjata yang sama, mencakup wilayah yang sama, serta melibatkan pihak-pihak yang juga telah diselidiki dalam perkara Palestina sebelumnya.

“Tidak ada perubahan substansial terhadap parameter penyelidikan yang mengharuskan adanya pemberitahuan baru,” demikian bunyi putusan majelis banding ICC, seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/12).

- Advertisement -

Israel sebelumnya berargumen bahwa eskalasi konflik setelah 7 Oktober 2023 merupakan perubahan mendasar yang memicu kewajiban hukum baru sesuai Pasal 18 Statuta Roma.

Namun, majelis banding menilai dalil tersebut tidak beralasan dan menegaskan bahwa penyelidikan yang dibuka ICC pada 2021 telah mencakup dugaan kejahatan perang sejak 13 Juni 2014 tanpa batas waktu tertentu.

Putusan banding ini sekaligus memperkokoh landasan hukum surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC pada November 2024 terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Keduanya diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Gaza, sehingga berstatus sebagai buronan internasional.

Sejak pecahnya agresi militer Israel pada Oktober 2023, jumlah korban tewas di Gaza dilaporkan mendekati 70.700 orang, dengan mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak.

Meski gencatan senjata mulai diberlakukan pada 10 Oktober, serangan militer dilaporkan masih berlangsung di sejumlah wilayah.

Di sisi lain, kondisi kemanusiaan di Gaza dinilai belum menunjukkan perbaikan signifikan.

Pembatasan masuknya bantuan kemanusiaan oleh Israel, termasuk truk logistik, disebut melanggar ketentuan kemanusiaan yang diatur dalam kesepakatan gencatan senjata.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Aldila Takluk di Final WTA Rabat

JCCNetwork.id-Aldila Sutjiadi gagal meraih gelar juara ganda putri Morocco Open 2026 setelah kalah pada partai final yang berlangsung di Rabat, Maroko, Jumat (22/5/2026). Bermain bersama...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER