Ammar Zoni Ajukan Perlindungan ke LPSK sebagai Justice Collaborator Kasus Narkotika

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengonfirmasi telah menerima permohonan perlindungan atas aktor Ammar Zoni.

Pengajuan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum dan keluarga sang aktor pada 26 November 2025, seiring posisinya yang diajukan sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara peredaran narkotika yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

- Advertisement -

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dalam keterangan tertulis pada Jumat (5/12/2025) menyebutkan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan peran Ammar Zoni sebagai saksi pelaku dalam dugaan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.

“LPSK sudah menerima pengajuan perlindungan untuk Ammar Zoni sebagai saksi pelaku dalam kasus peredaran narkotika di dalam lapas,” ujarnya.

 

- Advertisement -

Menurut Sri, perlindungan terhadap saksi pelaku memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku.

Regulasi tersebut mengatur bahwa status JC diberikan dengan mempertimbangkan kontribusi signifikan pemohon dalam mengungkap tindak pidana, termasuk jaringan kejahatan yang lebih luas.

“Kualitas kesaksian pemohon harus benar-benar mampu membantu penegakan hukum dalam memetakan perkara secara menyeluruh,” tegasnya.

Sri menambahkan, Ammar Zoni akan diminta membuka seluruh informasi yang diketahuinya, mulai dari struktur jaringan, alur peredaran barang, hingga pihak-pihak lain yang diduga memiliki posisi lebih tinggi dalam rantai peredaran narkotika.
Saat ini, permohonan yang diajukan kuasa hukum Ammar Zoni masih dalam proses pendalaman oleh LPSK.

Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan kesaksian yang diberikan memenuhi standar kontribusi berbeda dibanding lima terdakwa lain dalam kasus yang sama.

 

“Harapannya, pemohon dapat membantu membongkar jaringan narkotika yang lebih besar di balik kasus ini,” ujar Sri.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Drama Baru Kim Seon Ho Puncaki Netflix Global

JCCNetwork.id-Serial drama Korea terbaru Can This Love Be Translated? mencatat pencapaian signifikan di platform Netflix. Hanya tiga hari setelah penayangan perdana pada Jumat (16/1/2026), drama...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER