JCCNetwork.id-Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran Mabes Polri pada Kamis (4/12/2025).
Dalam pertemuan itu, Kapolri diminta segera menyiapkan langkah evaluasi internal menyusul pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada awal 2026.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan perlunya perubahan regulasi internal Polri agar selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.
“Supaya mereka bisa segera mengadakan evaluasi, menyiapkan perubahan Perkap dan Perpol,” ujar Jimly dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Jimly menyebut revisi tersebut penting agar proses penegakan hukum Polri sejalan dengan norma dan mekanisme baru yang ditetapkan negara.
“Dengan begitu antara tim reformasi Polri dan tim internal itu bekerja saling menunjang untuk perbaikan kepolisian di masa yang akan datang,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD turut menyampaikan sejumlah rekomendasi, salah satunya terkait penanganan hukum tiga orang yang ditangkap dalam kericuhan demonstrasi pada Agustus lalu: Laras Faizati, Adetya Pramandira (Dera), dan Fathul Munif (Munif).
Mahfud meminta Polri mengkaji ulang dugaan keterlibatan Laras dalam tuduhan menghasut massa untuk membakar gedung Mabes Polri. Ia menilai penahanan Laras dapat ditangguhkan apabila tidak ditemukan alasan kuat untuk menahannya.
“Sementara untuk Dera dan Munif, keduanya adalah aktivis lingkungan. Karena itu, kami meminta Polri menerapkan ketentuan anti-SLAPP sebagai perlindungan hukum bagi pegiat lingkungan hidup, baik saksi, pelapor, terlapor, maupun ahli,” ujar Mahfud.
Komisi menegaskan bahwa penerapan prinsip-prinsip hukum baru, termasuk perlindungan terhadap pembela lingkungan, menjadi bagian dari upaya mempercepat reformasi di tubuh Polri.























