JCCNetwork.id-Polisi menetapkan Agustus Proklamasius Giri (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan ayah kandungnya, Oktovianus Giri (63), di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Tersangka ditangkap tim gabungan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota dan Unit Buser Polres TTS di Dusun A, Desa Nusa, Amanuban Barat, Kabupaten TTS, setelah melarikan diri usai kejadian.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Djoko Lestari menyampaikan, peristiwa terjadi pada Minggu malam, 23 November 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.
Saat itu, korban dan pelaku berada di rumah setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi mabuk, korban kembali melontarkan makian kepada tersangka hingga memicu emosi.
“Pelaku naik pitam setelah menerima makian dari korban yang sudah dalam pengaruh alkohol,” ujar Kapolresta.
Tersangka kemudian mengambil pisau dapur dan menikam leher ayahnya hingga tewas.
Setelah itu, ia menutupi jasad korban dengan kasur sebelum meninggalkan rumah pada Senin pagi, 24 November 2025, untuk melarikan diri ke Kabupaten TTS.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau dapur berwarna biru muda dengan panjang 31 sentimeter yang digunakan pelaku.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) UU KDRT dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.



