Bea Cukai Musnahkan 140 Ribu Rokok Ilegal

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Bea Cukai Tanjungpandan memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 140.356 batang rokok dan 16,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang November 2025 hingga Agustus 2026.

 

- Advertisement -

Pemusnahan barang yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMMN) itu dilakukan pada Selasa (29/9/2026). Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, nilai perkiraannya mencapai Rp209,39 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp106,45 juta.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan, Endang Puspawati, mengatakan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal merupakan bagian dari fungsi pengawasan Bea Cukai untuk memastikan peredaran produk kena cukai berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

 

Menurut dia, pemusnahan bukan hanya menjadi tahap akhir dari proses penindakan, tetapi juga merupakan bagian dari pertanggungjawaban atas pengelolaan barang hasil penegakan hukum.

 

“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan barang hasil penindakan sekaligus bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” ujar Endang, Rabu (30/09/2026).

 

Barang ilegal tersebut diperoleh melalui berbagai kegiatan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Tanjungpandan di wilayah kerjanya. Langkah pengawasan mencakup operasi pasar, patroli laut, patroli darat, serta kegiatan penindakan lainnya.

 

Salah satu kegiatan yang menjadi sumber penindakan adalah operasi pasar bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”. Operasi tersebut menyasar peredaran hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai, sekaligus menjadi bagian dari upaya Bea Cukai mempersempit ruang distribusi produk ilegal di masyarakat.

 

Selain rokok ilegal, petugas juga menemukan dan melakukan penindakan terhadap MMEA ilegal. Seluruh barang yang kemudian dimusnahkan telah ditetapkan sebagai barang ilegal karena terbukti melanggar ketentuan di bidang cukai.

 

Pemusnahan dilakukan setelah barang-barang tersebut memperoleh persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkal Pinang. Dengan adanya persetujuan tersebut, barang hasil penindakan yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dapat diselesaikan sesuai mekanisme pengelolaan BMMN.

 

Dalam pelaksanaannya, barang-barang tersebut dibakar atau dirusak hingga tidak lagi dapat dimanfaatkan maupun digunakan kembali. Cara tersebut dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang musnah tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

 

Endang menegaskan, pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Menurut dia, konsistensi pengawasan diperlukan untuk menciptakan kondisi perdagangan yang lebih adil bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban di bidang cukai.

 

“Pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan seimbang bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan,” kata Endang.

 

Bea Cukai Tanjungpandan juga mendorong penguatan koordinasi dengan berbagai instansi terkait dalam mengawasi distribusi barang kena cukai. Sinergi lintas instansi dinilai penting karena peredaran rokok dan MMEA ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga berdampak terhadap perlindungan masyarakat dan penerimaan negara.

 

Melalui operasi pasar, patroli, serta kegiatan pengawasan lainnya, Bea Cukai Tanjungpandan berupaya mendeteksi sekaligus menghentikan peredaran BKC yang tidak memenuhi ketentuan.

 

Penindakan dan pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan produk kena cukai yang beredar di masyarakat telah memenuhi aturan. Di sisi lain, langkah itu ditujukan untuk menjaga hak penerimaan negara dari sektor cukai serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Syahrini Comeback, Guncang Pestapora 2026

JCCNetwork.id- Penyanyi Syahrini kembali ke panggung musik setelah lebih dari tujuh tahun vakum. Pelantun sejumlah lagu populer tersebut menandai kembalinya aktivitas bermusik melalui penampilan...
KONTEN VIDEO

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER