JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri melalui Surat Presiden (Surpres) yang disampaikan kepada DPR. Surpres bernomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 itu diterima pimpinan DPR pada Kamis (1/10/2026).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan surat tersebut memuat usulan pemberhentian Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Dalam Surpres tersebut, Prabowo mengajukan Komjen Suyudi Ario Seto yang saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai calon Kapolri. Setelah menerima surat tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
“Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon Kapolri,” katanya. “Apakah disepakati? Setuju,” imbuh Habiburokhman.
Dengan masuknya Surpres tersebut ke DPR, proses pergantian pucuk pimpinan Polri kini berlanjut ke tahapan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III. Suyudi menjadi nama yang diajukan Presiden untuk menggantikan Listyo Sigit, yang menjabat Kapolri sejak 2021.



















