Ada “Pengamatan Hakim” Sebagai Bukti di KUHAP Baru, Legislator PDIP Ingatkan Verifikasi dan Akuntabilitas

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Gilang Dhielafararez, menilai penambahan aturan ‘pengamatan hakim’ sebagai alat bukti dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) baru tidak boleh memperlemah asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, aturan ini harus ditempatkan dalam kerangka reformasi hukum yang menjamin keadilan prosedural dan akuntabilitas.

- Advertisement -

Gilang pun berharap perubahan pada UU KUHAP tersebut tidak membuka ruang subjektivitas hakim atau menjadi dalih untuk mengabaikan prinsip due process of law, pilar utama sistem peradilan pidana modern.

“Pengamatan hakim harus tetap berbasis verifikasi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak terdakwa,” ujar Gilang kepada wartawan, Rabu, 20 November.

Menurut Gilang, penambahan klausul ‘pengamatan hakim’ itu bisa menjadi langkah progresif jika diterapkan dalam sistem peradilan yang matang secara etik dan kelembagaan. Namun ia mengingatkan semangat revisi KUHAP adalah membangun sistem hukum yang modern, transparan, dan seimbang antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanusiaan.

- Advertisement -

“Karena itu, setiap inovasi hukum harus disertai rambu etik, pedoman teknis, dan mekanisme pengawasan yang jelas,” kata legislator PDIP dari Dapil Jawa Tengah II itu.

Gilang juga menilai, perluasan alat bukti pada RKUHAP dapat memperkuat keyakinan dalam kasus-kasus yang sulit dibuktikan karena minimnya saksi atau bukti forensik. Namun ia menekankan pentingnya pedoman yang ketat pada aturan teknis beleid itu.

“Tanpa pedoman yang ketat, hal ini berpotensi menggeser keseimbangan asas keadilan dari pembuktian objektif menuju keyakinan subjektif. Keadilan harus tetap dapat diverifikasi, bukan sekadar diyakini,” katanya.

Guna memastikan pengamatan hakim digunakan secara profesional, Gilang mendorong agar pengawasan eksternal diperkuat. Khususnya berkaitan dengan peran Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

“Ini untuk memastikan hakim yang menggunakan pengamatan tetap tunduk pada kode etik dan standar objektivitas peradilan,” ucap Gilang.
Selain itu, Gilang mendorong pelatihan dan sertifikasi bagi hakim dalam menerapkan metode observasi persidangan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penilaian terhadap terdakwa atau saksi tetap profesional dan sesuai prinsip psikologi hukum.

“Dengan begitu inovasi dari revisi KUHAP tetap berpijak pada prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan integritas peradilan,” pungkas Gilang.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pada Selasa, 18 November. Salah satu tambahan dalam UU KUHAP baru adalah klausul tentang pengamatan hakim yang kini dapat dijadikan sebagai alat bukti.

Panitia Kerja (Panja) UU KUHAP menegaskan pengamatan ini bertujuan untuk memperkuat keyakinan hakim dalam proses persidangan. Ketua Panja RKUHAP, Habiburokhman menyatakan bahwa penggunaan pengamatan hakim sebagai alat bukti sangat diperlukan, terutama dalam kasus tindak pidana yang bersifat struktural. Termasuk pada kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban.

Ketentuan baru yang tercantum dalam Pasal 222 huruf G itu merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah dan Panja Komisi III DPR.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gempa M2,7 Guncang Selatan Bandung

JCCNetwork.id- Gempa bumi bermagnitudo 2,7 mengguncang wilayah selatan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026) pagi. Guncangan yang terjadi di wilayah daratan tersebut dirasakan oleh...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Mentan Amran Dipuji Prabowo, Dulu Tak Kenal, Kini Disebut Menteri Pertanian Hebat
09:48
Video thumbnail
Zulhas Ungkap Alasan Jadi Menko Lebih Mudah di Era Prabowo, Disegani dan Berani
10:44
Video thumbnail
Prabowo Tegas Soal Reshuffle, Mungkin Dia Tidak Cocok, Ya Diganti
08:56
Video thumbnail
Prabowo Sudah Tahu Pihak di Balik Dugaan Under Invoicing Tinggal Tunggu Bukti
12:11
Video thumbnail
Prabowo Buka Bukaan Soal 30 000 Dapur MBG Bisa Buka 1,5 Juta Lapangan Kerja
16:12
Video thumbnail
Benarkah Ada yang Sengaja Bakar Hutan Begini Kata Presiden
14:02
Video thumbnail
Sudah Menang di Pengadilan, Warga Malah Kembali Dilaporkan
08:22
Video thumbnail
Datang Sendiri ke Kampus Islam, Kisah Inspiratif Katarina Lulusan UIN Alauddin #shorts #trending
02:15
Video thumbnail
Datang Sendiri ke Kampus Islam, Cerita Inspiratif Katarina Lulusan UIN Alauddin Beragama Katolik
12:29
Video thumbnail
Prabowo Tegaskan Siap Hadapi Risiko Politik dan Kritik MBG-Kopdes #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
Tak Gentar Dikritik, Prabowo Bicara Risiko Politik di Balik Program MBG dan Kopdes
10:13
Video thumbnail
Prabowo Siapkan Gerakan Indonesia ASRI, Seluruh Kepala Daerah Bakal Dipanggil
12:28
Video thumbnail
Gibran Minta Maaf Saat Cek Langsung Anak Korban Keracunan MBG di Sumut
01:09
Video thumbnail
Menteri Lingkungan Hidup Minta Dilibatkan Dapil, Pimpinan Komisi XII Langsung Puji
08:06
Video thumbnail
Prabowo Ingatkan Pejabat Tak Sanggup Layani Rakyat Harus Mundur #shorts #trending
01:56
Video thumbnail
Di Hadapan Pramono-Rano, Prabowo Tekankan Semua Pelayan Rakyat Jika Tak Kuat Mundur dengan Kesatria
11:03
Video thumbnail
Bahlil Tegaskan Pasokan Batu Bara PLN Aman, Tak Ada Masalah RKAB
08:24
Video thumbnail
Gibran Turun Langsung ke RS Karo, Minta Maaf dan Pastikan Korban Keracunan MBG Dapat Penanganan
03:46
Video thumbnail
Detik-Detik Wagub Papua Selatan Ngomel Cari Menhut Raja Juli saat Bahas Hutan Dibabat Habis
08:22
Video thumbnail
Presiden Prabowo: Semua Ibukota Kabupaten Harus Kita Rubah
10:12

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER