JCCNetwork.id- Massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/11/2025). APMK memprotes pengangkatan Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi dan menilai proses tersebut melanggar prinsip dasar kenegaraan.
Pantauan di lokasi peserta aksi memenuhi kawasan Jalan Medan Merdeka Barat sambil membentangkan poster serta spanduk berisi kritik terhadap MK dan Arsul Sani. Dalam pernyataan resmi yang dibacakan langsung di hadapan massa, APMK menegaskan bahwa penunjukan hakim konstitusi tidak boleh bertentangan dengan prinsip Trias Politica dan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
APMK menilai latar belakang politik Arsul Sani sebagai mantan anggota DPR RI menimbulkan persoalan etika, karena hakim MK seharusnya merupakan figur negarawan yang independen dan bebas dari konflik kepentingan.
Mereka juga menyoroti keterlibatan Arsul dalam persidangan sengketa hasil pemilu yang melibatkan PPP. Meski tidak ikut memutus, APMK memandang hal tersebut membuka ruang benturan kepentingan yang merusak integritas lembaga.
Isu lain yang turut disorot ialah dugaan ijazah doktor hukum Arsul Sani yang dinilai perlu diusut secara transparan oleh pihak berwenang karena berkaitan langsung dengan integritas moral seorang hakim konstitusi.
Koordinator aksi, Amri, menegaskan bahwa MK sebagai benteng terakhir konstitusi tidak boleh kehilangan kepercayaan publik. Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme pemberhentian hakim konstitusi telah diatur dalam Pasal 23 ayat (4) UU MK melalui permintaan Ketua MK kepada Presiden.
Dalam aksi ini, APMK turut membacakan lima tuntutan utama:
1. MEMINTA KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI SEGERA MENGIRIMKAN SURAT KEPADA PRESIDEN RI UNTUK MEMBERHENTIKAN ARSUL SANI SEBAGAI HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI.
2. MEMINTA PRESIDEN RI MEMBERIKAN SURAT KEPADA DPR RI UNTUK MEMBATALKAN PENGANGKATAN ARSUL SANI SEBAGAI HAKIM MK.
3. COPOT ARSUL SANI SEBAGAI HAKIM MK DEMI MARWAH DAN NILAI INDEPENDENSI MAHKAMAH KONSTITUSI.
4. USUT TUNTAS DUGAAN IJAZAH PALSU/ILEGAL GELAR DOKTOR HUKUM ARSUL SANI DEMI INTEGRITAS MK.
5. SELAMATKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DARI PENGARUH BUSUK POLI – TIKUS YANG MERUSAK LEMBAGA YUDIKATIF.












