JCCNetwork.id- Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Kamis (13/11/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Selain Roy, dua tersangka lainnya Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa juga
dipanggil penyidik pada hari yang sama.
“Iya benar. Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Ia menambahkan, penyidik masih menunggu konfirmasi apakah ketiganya akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai tudingan ijazah palsu. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (7/11/2025), dan seluruhnya dibagi ke dalam dua klaster.
Daftar lengkap tersangka adalah sebagai berikut:
Klaster 1
* Eggi Sudjana (Ketua TPUA)
* Kurnia Tri Royani (Anggota TPUA)
* Damai Hari Lubis (Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
* Rustam Effendi (Mantan aktivis 1998)
* Muhammad Rizal Fadillah (Wakil Ketua TPUA)
Klaster 2
* Roy Suryo (Mantan Menpora)
* Rismon Hasiholan Sianipar (Ahli Digital Forensik)
* Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa
Kelima tersangka di klaster pertama dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta sejumlah pasal lain termasuk Pasal 160 KUHP dan pasal-pasal dalam UU ITE terkait ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong.
Sementara itu, tiga tersangka di klaster kedua dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal lain dalam UU ITE termasuk Pasal 32 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35, Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A, hingga Pasal 28 Ayat 2.
Pemeriksaan pada Kamis mendatang menjadi langkah lanjutan proses penyidikan atas dugaan penyebaran informasi palsu yang menyeret sejumlah tokoh publik dan profesional ini.























