KPK Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberikan isyarat mengenai sosok tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya akan segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun tersebut.

- Advertisement -

“Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Budi juga menegaskan bahwa KPK tengah mendalami proses jual beli kuota haji khusus yang diduga terjadi dari kuota tambahan haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Kasus ini, kata dia, menjadi prioritas lembaga antirasuah mengingat menyangkut integritas penyelenggaraan salah satu ibadah terbesar di dunia Islam.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Pemeriksaan itu menjadi langkah awal setelah lembaga antirasuah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran dalam mekanisme penentuan kuota haji.

- Advertisement -

KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Berdasarkan penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Perkembangan penyidikan semakin mengerucut setelah 18 September 2025, ketika KPK mengungkap adanya dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam praktik jual beli kuota haji tambahan.

Kasus ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu temuan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus hanya delapan persen dari total kuota nasional, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Penganiayaan Suami Berujung Maut, Rizka Dihukum 10 Tahun

JCCNetwork.id-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Brigadir Rizka Sintiani terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, hingga meninggal dunia. "Jadi, terdakwa melakukan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER