JCCNetwork.id- Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menyatakan siap kembali aktif bertugas di lembaga antirasuah. Pernyataan ini disampaikan oleh mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, yang juga termasuk dalam kelompok tersebut.
Praswad menegaskan, langkah untuk mengaktifkan kembali para mantan pegawai KPK dapat menjadi momentum penting bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan kepemimpinan baru KPK.
Selain itu, mengembalikan mereka ke KPK merupakan langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi.
Sebagai informasi, ke-57 pegawai KPK tersebut diberhentikan pada 30 September 2021 karena dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses alih status menjadi ASN melalui TWK. Keputusan tersebut sempat menuai kritik luas dari publik karena dinilai tidak transparan dan sarat kepentingan politik.



