JCCNetwork.id- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan Sistem Informasi Kredit Perumahan (SIKP) mulai beroperasi secara nasional pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengatakan seluruh bank pelaksana ditargetkan sudah siap menjalankan sistem ini secara penuh sebelum peluncuran nasional yang akan diresmikan Presiden di Surabaya.
“Sistem ini akan go live pada Senin depan, dan kami targetkan seluruh bank pelaksana sudah siap beroperasi penuh sebelum peluncuran nasional bersama Presiden di Surabaya pada 15 Oktober 2025,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati, Selasa (14/10/2025).
SIKP dikembangkan oleh Kementerian Keuangan sebagai sistem informasi elektronik yang berfungsi mengelola data, memverifikasi, dan menyalurkan kredit program perumahan secara transparan dan efisien.
Sistem ini menjadi infrastruktur utama dalam pelaksanaan Kredit Program Perumahan (KPP).
Peluncuran SIKP didasarkan pada Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kriteria Penerima dan Ekosistem Kredit Program Perumahan.
SIKP dirancang untuk mendukung pelaksanaan KPP dalam rangka percepatan Program 3 Juta Rumah yang ditargetkan pemerintah.
KPP merupakan skema kredit atau pembiayaan bersubsidi yang ditujukan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan.
Program ini bertujuan memperkuat kapasitas pelaku usaha di sektor perumahan, memperluas lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui aktivitas pembangunan, pembelian, dan renovasi rumah.
























