JCCNetwork.id- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2026. Keputusan ini sejalan dengan tidak adanya rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun tersebut.
“Belum ada kebijakan seperti itu. Harga eceran rokok enggak usah dinaikkan kalau tarif cukainya tidak naik. Kalau tetap dinaikkan, itu namanya tipu-tipu. Anda anggap saya tukang kibul?” tegas Purbaya kepada media di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Menurut Purbaya, penetapan HJE menjadi langkah krusial dalam mengendalikan peredaran rokok ilegal di pasar domestik.
Ia mengingatkan, apabila harga rokok legal terus naik tanpa dasar yang jelas, maka disparitas harga dengan rokok ilegal akan semakin lebar, sehingga berpotensi mendorong konsumen beralih ke produk ilegal.
“Kalau harga rokok legal dinaikkan, jaraknya dengan rokok ilegal makin besar. Itu justru mendorong peredaran barang ilegal,” ujarnya.
Untuk itu, Purbaya menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan harga jual eceran rokok. “Sampai sekarang saya belum kepikiran dinaikkan. Saya pikir sih biarkan saja,” tambahnya.
Sebelumnya, Purbaya juga menegaskan bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026 tidak akan mengalami kenaikan. Hal itu disampaikannya usai pertemuan dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
“Satu hal yang saya tanyakan, apakah saya perlu mengubah tarif cukai 2026? Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” ungkap Purbaya.



