JCCNetwork.id- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memastikan langkah hukum terhadap kasus ambruknya musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, terus berlanjut. Setelah melalui gelar perkara, status kasus resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pekan depan sebagai bagian dari upaya mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas tragedi yang menelan korban jiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa tim penyidik tengah memfokuskan diri pada pengumpulan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Kami telah melakukan gelar perkara, sehingga status kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan. Utamanya kami mengumpulkan bukti-bukti yang relevan guna menemukan tersangkanya,” kata Jules, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Menurut Jules, proses pemeriksaan saksi akan dimulai pekan depan secara bertahap, disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. Dari total 17 saksi yang sebelumnya diperiksa pada tahap penyelidikan, hanya beberapa yang akan kembali dimintai keterangan karena dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan pengungkapan unsur pidana.
“Kami tidak serta-merta memanggil seluruh 17 saksi yang sudah diperiksa di tahap penyelidikan. Hanya saksi yang keterangannya relevan dengan proses penyidikan yang akan dipanggil,” ucap Jules.
Polda Jatim juga menegaskan akan memperhatikan kondisi psikologis keluarga korban dalam proses pemanggilan saksi. Jules mengatakan, penyidik memahami bahwa keluarga masih berada dalam masa berkabung, sehingga waktu pemeriksaan akan diatur agar tidak mengganggu pemulihan mereka.
“Ada saksi dari keluarga korban. Namun kalau kami panggil dalam waktu dekat, tentu bisa mengganggu keluarga yang sedang berduka. Jadi kami mohon pengertian semua pihak,” kata Jules.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyidikan melibatkan tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Tim tersebut tengah mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian konstruksi maupun pelanggaran pidana dalam proyek pembangunan musala di lingkungan ponpes tersebut.
“Kami berproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk untuk membuktikan unsur kelalaian atau unsur pidana dalam kasus ini. Jadi mohon bersabar, proses hukum tetap berjalan, namun kami tidak tergesa-gesa,” ungkapnya.
Selain memeriksa ulang sejumlah saksi, penyidik juga membuka peluang untuk memanggil saksi baru yang dinilai dapat memperkuat pembuktian perkara. Beberapa barang bukti tambahan tengah dianalisis setelah ditemukan usai gelar perkara dilakukan.
“Tidak menutup kemungkinan ada saksi baru. Bisa juga saksi lama yang sebelumnya diperiksa di tahap penyelidikan akan kembali kami mintai keterangan di tahap penyidikan. Semua tergantung kebutuhan penyidik,” ujar Jules.
Peristiwa ambruknya musala di Ponpes Al Khoziny menjadi sorotan publik karena menimbulkan korban jiwa dan luka-luka di kalangan santri. Polda Jatim menegaskan akan menuntaskan proses hukum hingga tuntas agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.




