JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pengurangan dan pembebasan sejumlah jenis pajak daerah. Keputusan ini tertuang dalam aturan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Langkah tersebut diambil untuk mendukung pemungutan pajak yang lebih adil sekaligus memberikan insentif kepada dunia usaha yang tengah menghadapi tekanan ekonomi. Pemprov DKI menilai, kebijakan fiskal perlu disesuaikan dengan kondisi terkini agar tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga mendorong keberlanjutan iklim usaha di ibu kota.
“Saya telah menandatangani keputusan gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair. Selain itu, kebijakan ini juga sebagai respons terhadap perkembangan dunia usaha yang membutuhkan insentif dari pemerintah untuk dapat terus berkembang,” ujar Pramono dalam keterangannya di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/09/2025).
Adapun jenis pajak yang masuk dalam kategori pengurangan maupun pembebasan meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Penghasilan Jasa Tenaga Kerja (BPJT), Pajak Kesenian dan Hiburan, serta Pajak Reklame.
Kebijakan ini tidak hanya melanjutkan insentif fiskal yang sudah berjalan pada periode sebelumnya, tetapi juga memperluas cakupan dengan menambahkan beberapa poin baru. Pemprov berharap langkah ini mampu memberi efek berantai berupa peningkatan daya beli masyarakat, geliat investasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap para pelaku usaha, dan meningkatkan kegiatan ekonomi di Jakarta,” tambahnya.
Pengamat kebijakan publik menilai langkah Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan tren sejumlah daerah lain yang juga melakukan penyesuaian pajak untuk merespons dinamika ekonomi. Namun, efektivitasnya tetap perlu dievaluasi secara berkala, terutama dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan fiskal daerah dan kebutuhan insentif bagi pelaku usaha.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha agar mampu bertahan di tengah situasi ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih.



