JCCNetwork.id- Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan barang bukti narkotika bernilai fantastis. Pelaku berinisial Mas’ud (48), warga Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, diamankan di rumahnya dengan barang bukti berupa 91,28 gram sabu dan 1.699 butir pil ekstasi.
Total nilai narkoba yang disita diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal pelaku.
Mas’ud yang diketahui baru beberapa waktu lalu keluar dari lembaga pemasyarakatan, dibekuk tanpa perlawanan oleh petugas yang langsung menggerebek rumahnya.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sabu dan ribuan butir pil ekstasi yang disimpan dalam sebuah tas di belakang rumah pelaku. Barang-barang tersebut diduga kuat akan diedarkan,” ujar Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, Rabu (24/9/2025).
Dalam pemeriksaan awal, Mas’ud mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang yang berkomunikasi dengannya melalui aplikasi daring.
Polisi menduga, pelaku hanya bagian dari jaringan yang lebih besar dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lanjutan untuk menelusuri pemasok utama serta jalur distribusi barang haram tersebut.
Saat ini, Mas’ud ditahan di Polresta Sidoarjo untuk kepentingan penyidikan. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo dan tidak akan segan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Kami ingin mengungkap jaringan besar di balik pelaku, terutama yang menyuplai narkoba dalam jumlah besar ke wilayah Sidoarjo,” tegas Kompol Riki.



