Warga Tertipu Rp 46 Juta Gegara Beli Truk Via Facebook

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur menangkap seorang pria berinisial TR (34), tersangka kasus penipuan dengan modus jual beli mobil melalui media sosial Facebook. Aksi tersangka menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 46 juta.

Pelaku yang merupakan warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, diringkus petugas tanpa perlawanan di Desa Sidorejo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan.

- Advertisement -

“Benar, pelaku kami amankan dan kini ditahan di Mapolres Lampung Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, Rabu (24/9/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penipuan maupun aktivitas ilegal lainnya.

Barang bukti yang disita antara lain dua unit ponsel, lima buku rekening bank, satu kartu ATM, satu bong botol bekas pakai, satu korek api gas berwarna merah, dan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu.

- Advertisement -

“Pelaku ini tidak hanya terlibat kasus penipuan, tapi juga kuat dugaan terjerat penyalahgunaan narkotika,” ungkap Boyoh.
Kejadian bermula saat korban mencari kendaraan bekas melalui Facebook pada 10 Agustus 2024.

Korban menemukan iklan penjualan truk Mitsubishi dengan harga menarik. Setelah berkomunikasi dengan akun pelaku, korban tergiur dan menyepakati pembelian dengan harga Rp 46 juta.

“Korban mentransfer uang sesuai permintaan pelaku. Namun, saat mendatangi alamat yang dijanjikan, truk tersebut ternyata tidak ada dan bukan milik pelaku. Korban pun akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan,” jelas Boyoh.

Akibat perbuatannya, TR dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sementara barang bukti yang berkaitan dengan narkotika akan diproses lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi secara daring, terutama melalui media sosial.

“Kami mengingatkan masyarakat agar memastikan identitas penjual benar-benar jelas dan legal, untuk menghindari tindak penipuan serupa,” tutup Boyoh.

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Deretan Tamparan Paling Menghebohkan

JCCNetwork.id- Pernah kebayang nggak sebuah tamparan bisa mengguncang dunia? Di tengah ramainya isu “tamparan” yang berseliweran di media sosial beberapa hari ini, ternyata peristiwa...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER