JCCNetwork.id – Fraksi PDI Perjuangan desak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Distrik Jagebob, Merauke untuk dihentikan sementara. Hal itu diungkapkan oleh anggota DPR RI Komisi XIII Marinus Gea karena adanya dugan perampasan tanah adat masyarakat Yei. Sabtu, 20 September 2025.
Dalam keterangannya, Marinus Gea menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan pembangunan nasional dengan mengorbankan warganya.
“Tanah adat ini kan sebagai identitas dan budaya masyarakat, bahkan bisa saja tanah adat ini menjadi sumber hidup warga setempat. Jadi upaya perampasan tanah adat ini demi pembangunan proyek nasional sebagai bentuk pengkhiantan terhadap konstitusi” ujar Marinus Gea, Sabtu, 20 September 2025.
Marinus Gea menilai bahwa tindakan tersebut justru sebagai wujud nyata pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh negara terhadap warganya. Hal tersebut juga selaras dengan pernyataan Fraksi PDIP yang mendorong untuk segera disahkannya RUU tentang masyarakat adat
“Tindakan intimidasi, penggusuran, hingga penyerobotan lahan masyarakat di Yei merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang nyata” kata Marinus
Tidak hanya itu, Politisi PDIP itu menyayangkan jika negara justru menjadi alat kepentingan korporasi hingga mengorbankan tanah adat sebagai komoditas.
“Dalam kasus Yei ini, negara tidak boleh hadir sebagai penjahat bagi warganya dengan membiarkan tanah adat menjadi lahan komoditas untuk kepentingan korporasi” tegas dia.
“Jika hal ini tidak menjadi perhatian pemerintah yang telah mengabaikan hak masyarakat adat, maka peristiwa ini akan melahirkan luka sosial, ketidakadilan hingga konflik berkepanjangan dan perampasan tanah adat di daerah-daerah lainnya bisa saja terjadi” imbuhnya.
Karena itu, Marinus tegas sampaikan agar pemerintah harus menghentikan sementara seluruh aktivitas PSN di Kebun Tebu di Merauke hingga adanya jaminan terhadap perlindungan hak masyarakat adat Yei.
“Fraksi PDI Perjuangan dalam hal ini Komisi XIII mendesak pemerintah agar bertindak secara tegas terhadap kegiatan di Yei termasuk lakukan audit izin konsesi yang sudah diberikan” katanya
“Ruang antara warga dan pemerintah harus terus terbuka dengan membentuk secara mekanisme perlindungan masyarakat adat yang jelas dan mengikat, libatkan lembaga independen seperti Komnas HAM agar kedepan tidak lagi semena-mena melakukan intimidasi dan penyerobotan tanah dengan dalil PSN yang justru membuat warga sengsara” tutup Marinus Gea.
Sebelumnya, dikabarkan jika PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), perusahaan yang mengantongi izin konsesi seluas 52.700 hektare untuk kebun tebu di Distrik Jagebob, Merauke, dituding merampas tanah adat masyarakat Yei.
Proyek ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Hingga Agustus 2025, Yayasan Pusaka mencatat 4.912 hektare hutan sudah dibongkar. Masyarakat adat menolak keras, menyebut perusahaan melakukan intimidasi dan penyerobotan tanah.
Bahkan, Greenpeace menilai PSN Merauke merampas hak masyarakat adat, mengancam keanekaragaman hayati, dan melibatkan aparat keamanan yang memicu teror. Tidak hanya itu, Komnas HAM pun dikabarkan telah menemukan indikasi pelanggaran HAM dari aktivitas ini.



