JCCNetwork.id- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah dan DPR RI segera mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak menjadi undang-undang. Desakan ini muncul menyusul kasus memprihatinkan dua balita di Bengkulu yang harus dirawat intensif setelah mengalami kecacingan, bahkan salah satunya muntah cacing berulang kali saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan urgensi regulasi ini untuk memberikan perlindungan komprehensif terhadap anak. Menurutnya, aturan yang ada saat ini belum secara tegas mengatur pihak-pihak yang memiliki kewenangan mengintervensi kasus pengabaian maupun kekerasan pada anak.
“Regulasi kita masih bolong soal siapa yang bisa mengintervensi anak dari dalam, mengakibatkan anak menjadi kelompok rentan yang selalu mengalami pengabaian, ketelantaran, dan ketika ketidakmampuan terjadi, maka anak yang paling mudah menjadi korban berlapis dalam kekerasan, menjadi pelampiasan kekerasan keluarga, baik verbal, non verbal, fisik, dan psikis,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra kepada ANTARA dikutip Kamis (18/9/2025).
Jasra menambahkan, pengesahan RUU Pengasuhan Anak penting untuk memperkuat upaya perlindungan dalam lima aspek, yaitu preventif, promotif, rehabilitatif, kuratif, hingga paliatif. Dengan kerangka hukum yang jelas, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang jatuh ke dalam kondisi rentan tanpa perlindungan memadai.
Kasus di Bengkulu menjadi contoh nyata lemahnya perlindungan anak. Sebelumnya, publik digegerkan dengan viralnya kabar dua balita kakak beradik, Khaira (1 tahun 8 bulan) dan Aprilia (4 tahun), yang dirawat di RSUD Tais, Kabupaten Seluma, akibat kecacingan.
Balita Khaira awalnya dibawa orang tuanya, Prengki (25) dan Yanti Hastuti (24), ke rumah sakit dengan keluhan demam tinggi, batuk berdahak, dan berat badan hanya 8 kilogram. Diagnosa awal menyebut adanya dugaan bronkopneumonia atau infeksi paru-paru. Namun, kondisi memburuk ketika Khaira berulang kali memuntahkan cacing dari mulutnya. Ia kemudian dipindahkan ke ruang ICU untuk mendapat perawatan intensif.
Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan kakaknya, Aprilia, juga mengalami masalah kesehatan serupa. Keduanya kini tengah mendapatkan perawatan intensif oleh tim medis.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan publik sekaligus sorotan terhadap lemahnya sistem pengasuhan dan perlindungan anak, terutama di daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi. KPAI berharap pemerintah segera merespons dengan langkah konkret melalui percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Pengasuhan Anak agar tragedi serupa tidak terulang.



