Toyota Alphard Jadi Barang Bukti Korupsi PT Sritex

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menerima titipan barang bukti dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi kredit macet PT Sritex. Barang bukti yang dititipkan berupa satu unit mobil Toyota Alphard berwarna hitam.

Kasi Intel Kejari Solo, Widhiharso Nugroho, menjelaskan bahwa penitipan mobil tersebut semata-mata untuk memfasilitasi sarana dan prasarana penyidikan Kejagung.

- Advertisement -

“Sejauh ini penyidik Kejagung masih melanjutkan proses penyidikan. Dalam proses penyidikan itu, teman-teman dari Kejagung melakukan penyitaan,” ujar Nugroho, Selasa (26/8).

Menurut Nugroho, barang bukti ini mulai dititipkan di Kejari Solo pada Selasa (19/8) lalu dan saat ini masih disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Solo.

“Kejari Solo menyerahkan sepenuhnya urusan teknis kepada penyidik Kejagung. Jika besok ingin diambil dan dibawa ke Jakarta oleh Kejagung, silakan langsung dibawa ke Jakarta,” katanya.

- Advertisement -

Nugroho menambahkan, pihaknya hanya menyiapkan fasilitas yang dibutuhkan untuk proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan data, hingga penitipan barang bukti.

“Soal teknis, tahun dan kepemilikan mobil Toyota Alphard berwarna hitam itu menjadi ranah Kejagung. Kami di sini tinggal menunggu langkah selanjutnya dari Kejagung,” pungkasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gangguan Suplai, Listrik Padam di Sejumlah Wilayah Jakarta

JCCNetwork.id- Sejumlah wilayah di DKI Jakarta mengalami pemadaman listrik pada Kamis (23/4/2026) akibat gangguan pada suplai kelistrikan. Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan saat ini...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER