JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Keputusan tersebut diambil setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Prasetyo menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menekankan, pemberhentian Noel merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo dalam menjaga integritas Kabinet Merah Putih.
“Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Noel terungkap dalam penyelidikan KPK. Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan bahwa Noel diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Tidak hanya uang, Noel juga disebut menerima hadiah berupa satu unit motor gede merek Ducati.
“Kemudian sejumlah uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara,” kata Setyo saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).
Kasus Noel menjadi pukulan serius bagi Kabinet Merah Putih yang baru berjalan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Melalui Mensesneg, Presiden menegaskan agar seluruh menteri dan wakil menteri menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras.
Dengan diberhentikannya Noel, posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan untuk sementara akan kosong hingga Presiden menunjuk penggantinya. Pemerintah memastikan, roda kebijakan di Kementerian Ketenagakerjaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.























