JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada ekonom sekaligus mantan pejabat pemerintah, Thomas Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari hak prerogatif yang melekat pada jabatan kepala negara.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menegaskan bahwa keputusan Prabowo tersebut patut dihormati sebagai kewenangan konstitusional yang sah.
“Ya itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden,” kata Jokowi, Jumat (1/8/2025).
Jokowi meyakini bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara gegabah. Menurutnya, Prabowo pasti telah mempertimbangkan banyak aspek, termasuk sisi hukum, politik, dan sosial.
“Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semuanya,” urainya.
Sementara terkait pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, Jokowi kembali menekankan pentingnya menghormati keputusan Presiden Prabowo.
“Sama, itu adalah hak prerogatif, itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati,” ungkapnya.



