JCCNetwork.id- Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (31/7/2025), saat sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mulyana dalam kasus mutilasi Siti Amelia. Warga dan keluarga korban berusaha menyerang Mulyana usai hakim menunda sidang.
Awalnya, sidang berjalan lancar dengan Mulyana mendengarkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Keluarga korban dan warga Kampung Cikuray Kedondong, Cinangka, yang hadir tidak bisa menahan emosi, bahkan beberapa menangis selama proses persidangan.
Namun, situasi berubah kacau setelah hakim mengetuk palu dan menunda sidang. Warga dan keluarga korban mengamuk, melempari Mulyana dengan botol air minum hingga sandal. Aparat keamanan segera mengamankan terdakwa, tetapi massa sempat merubuhkan pagar pembatas ruang sidang dalam upaya mengejar.
“Kita enggak kuat melihat perilaku pelaku terhadap anak kami, kita semua jelas emosi melihat pelaku,” kata Mustara, ayah korban Siti Amelia.
Kuasa hukum keluarga korban Eki Wijaya mengatakan puas dengan tuntutan jaksa agar terdakwa dihukum mati. Menurutnya, fakta-fakta di persidangan sudah cukup membuat terdakwa layak divonis mati.
“Kami tentu cukup puas terkait tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum,” tukasnya.



