Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Koma.id– Tim Oditur Militer menuntut hukuman mati terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Tuntutan itu dijatuhkan atas tindakan brutal Bazarsah yang didakwa menembak mati tiga anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan praktik judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Maret lalu.

Tak hanya tuntutan pidana mati, oditur juga menuntut pemecatan Bazarsah dari dinas militer. Tuntutan ini dibacakan oleh Letkol CHK Darwin Butar Butar di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, serta dua hakim anggota, Mayor CHK Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.

- Advertisement -

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah pada tiga dakwaan primer. Kami menuntut pidana mati dan pemecatan dari dinas militer,” ujar Oditor Letkol CHK Darwin Butar Butar.

Bazarsah didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP, pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang perjudian.

Oditur menilai tindakan Bazarsah mencoreng institusi TNI, melanggar sumpah Sapta Marga prajurit, serta menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban.

- Advertisement -

“Tak ada hal yang meringankan terdakwa dalam sidang ini,” ujar Darwin.

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Ormas Islam Nyatakan Dukungan untuk Jusuf Kalla

JCCNetwork.id- Puluhan pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam menggelar pertemuan dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, pada Selasa (28/4/2026) malam. Pertemuan tersebut...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER