JCCNetwork.id- Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menginstruksikan penarikan beras oplosan atau yang tidak memenuhi standar mutu dari peredaran. Langkah ini diambil menyusul hasil pengawasan bersama Satgas Pangan dan Kementerian Pertanian yang menemukan praktik peredaran beras tidak standar di pasaran, termasuk di ritel modern.
Namun, respons berbeda datang dari Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi yang menyatakan beras oplosan tak perlu ditarik. Cukup dijual dengan harga sesuai kualitas aktual, terutama berdasarkan kadar butir patah.
Menurut Arief, beras premium dengan kadar patah melebihi batas maksimal 15% seharusnya dijual dengan harga lebih rendah sesuai kualitas sebenarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Angelius Wake Kako mengatakan bahwa persoalan beras oplosan itu merupakan sebuah fakta yang terjadi di lapangan dan sangat merugikan masyarakat.



