Ahmad Dhani Polisikan Psikolog Lita Gading

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Musisi Ahmad Dhani secara resmi melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025).

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindakan perundungan (bullying) terhadap anak perempuannya yang diduga dilakukan melalui media elektronik.

- Advertisement -

Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, menyampaikan bahwa laporan ini mencakup dugaan eksploitasi dan kekerasan psikis terhadap anak.

Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius yang tidak hanya diatur dalam hukum nasional, tetapi juga dalam konvensi internasional perlindungan anak.

“Jadi hari ini kita laporkan tadi inisial LG, karena ini dianggap sebagai kejahatan yang serius. Kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis. Itu tidak hanya diatur hukum positif kita, tapi ini menjadi konvensi internasional,” kata Pengacaranya, Aldwin Rahardian kepada wartawan gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

- Advertisement -

Menurut Aldwin, pihaknya sebelumnya telah mengirimkan somasi terbuka kepada Lita Gading, namun tidak mendapat tanggapan ataupun permintaan maaf.

Karena itu, Ahmad Dhani memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Sehingga kita tidak main-main, ini kita anggap serius karena dianggap pidana anak maka itu kita akan laporkan. Mudah-mudahan akan jadi efek jera,” ucapnya.

Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Selain itu juga ada pasal berkembang di penyidik nanti, dan itu tidak main-main minimal 5 (tahun penjara). Jadi ini kejahatan serius kalau kemudian nanti, karena kita sangat yakin bahwa yang bersangkutan terlapor ini melakukan dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga privasi anak, termasuk larangan publikasi tanpa izin melalui media, sesuai dengan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak.

“Apalagi setelahnya, didistribusi melalui elektronik. Artinya selain UU perlindungan anak, juga kita laporkan UU ITE. Hari ini kita sudah laporkan resmi, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” ucapnya.

Laporan ke kepolisian ini dilakukan sehari setelah Ahmad Dhani mengadukan akun media sosial milik Lita Gading, yakni Lita Official, ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Rabu (9/7/2025).

Pihak Ahmad Dhani berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran dalam menjaga hak-hak anak di ruang publik dan digital.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pengunjung Ragunan Mulai Padat

JCCNetwork.id- Taman Margasatwa Ragunan mulai dipadati pengunjung pada momen libur panjang peringatan Isra Miraj, Jumat (16/1/2026). Hingga pukul 09.00 WIB, jumlah wisatawan yang tercatat...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER