JCCNetwork.id-Kasus kematian seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri RI berinisial ADP (39) di sebuah kamar indekos kawasan Menteng, Jakarta Pusat, menyisakan tanda tanya besar. ADP ditemukan tak bernyawa pada Selasa (8/7/2025) pagi dengan kondisi kepala dilakban dan tubuh terbungkus selimut di atas kasur.
Peristiwa tragis ini memicu keprihatinan mendalam dari anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Legislator yang membidangi hukum dan keamanan itu menekankan pentingnya penanganan serius dari pihak kepolisian mengingat banyaknya kejanggalan pada kasus ini.
“Kami turut berduka cita atas wafatnya saudara ADP. Beliau adalah diplomat muda yang telah mengharumkan nama Indonesia di pentas internasional. Karena itu, kematiannya dalam keadaan yang mencurigakan ini harus diusut dengan cermat,” ujar Abdullah dalam pernyataan tertulis, Rabu (9/7).
Abdullah meminta polisi tidak main-main dalam mengungkap misteri di balik kematian ADP. Menurutnya, penyelidikan harus dilakukan secara cepat, menyeluruh, dan transparan agar tidak memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Kami mendesak agar setiap perkembangan proses penyelidikan dapat disampaikan ke publik. Ini penting supaya tidak muncul kabar simpang siur yang justru mencemarkan nama baik almarhum maupun lembaga tempat beliau bekerja,” lanjutnya.
Politisi PKB itu juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta publik memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dalam mengungkap kebenaran.
“Kita semua harus menahan diri dan tidak menyebarkan isu yang belum jelas sumbernya. Percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini,” imbuh Abdullah.
Kasus kematian ADP kini menjadi sorotan publik, mengingat kondisi korban yang ditemukan tidak wajar. Jasad ADP pertama kali ditemukan pada pukul 08.30 WIB oleh saksi di kamar indekosnya dengan kepala terbungkus lakban. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap motif maupun kemungkinan adanya tindak pidana di balik insiden tersebut.























