Trump Naikkan Bea Masuk untuk Indonesia

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi menetapkan tarif bea masuk sebesar 32 persen terhadap barang impor dari Indonesia. Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden AS, Donald Trump, pada Senin (7/7/2025), melalui surat resmi yang telah disampaikan kepada pemerintah Indonesia.

Penetapan tarif ini merupakan bagian dari kebijakan perdagangan internasional terbaru yang dikeluarkan Gedung Putih dan berlaku terhadap sejumlah negara mitra dagang AS. Indonesia menjadi satu-satunya dari 12 negara yang dikenai tarif tetap sebesar 32 persen, tidak berubah dari usulan sebelumnya yang diumumkan pada April lalu.

- Advertisement -

Selain Indonesia, negara-negara lain di Asia Tenggara seperti Kamboja dan Thailand juga turut terdampak kebijakan baru ini. Keduanya dikenai tarif lebih tinggi, yakni sebesar 36 persen, yang akan mulai diberlakukan per 1 Agustus 2025. Sementara itu, Myanmar dan Laos dikenakan tarif tertinggi dalam gelombang penyesuaian tarif kali ini, yaitu sebesar 40 persen.

Adapun negara lain yang juga terdampak adalah Afrika Selatan serta Bosnia dan Herzegovina, yang masing-masing akan dikenai bea masuk sebesar 30 persen. Malaysia, Kazakhstan, dan Tunisia masuk dalam kelompok negara yang menghadapi tarif lebih rendah, yakni 25 persen.

Kebijakan ini juga mencakup Jepang dan Korea Selatan, dua negara maju di Asia Timur, yang lebih dulu diumumkan akan dikenai tarif sebesar 25 persen pada tahap awal.

- Advertisement -

Dalam surat kebijakan tarif tersebut, Presiden Trump juga menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh negara mitra dagang AS agar tidak melakukan aksi balasan. Ia menegaskan bahwa jika ada negara yang membalas dengan menaikkan tarif serupa, maka AS akan memberlakukan tarif tambahan di atas tarif yang sudah diumumkan.

Tak hanya itu, Trump juga menandatangani Instruksi Presiden untuk memperpanjang masa berlaku kebijakan tarif resiprokal yang semula dijadwalkan berakhir pada 9 Juli 2025. Perpanjangan ini memberikan waktu tambahan hingga pukul 00.01 waktu bagian Timur AS pada 1 Agustus 2025.

Sebelumnya, pada awal April, Trump sempat menunda pemberlakuan tarif resiprokal tersebut selama 90 hari guna memberi waktu kepada negara-negara mitra untuk melakukan penyesuaian atau negosiasi lanjutan. Namun, dengan keputusan terbaru ini, pemberlakuan tarif akan dilanjutkan sesuai jadwal dan diperluas cakupannya.

Kebijakan ini diprediksi akan berdampak signifikan terhadap arus perdagangan internasional, terutama ekspor-impor Indonesia ke pasar Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tarif baru tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Bonus Atlet Jadi Jaminan Masa Depan Lebih Sejahtera

JCCNetwork.id- Pemerintah memperkuat komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan atlet nasional melalui pemberian bonus atas capaian di berbagai ajang internasional. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER