Pemerintah Revisi Regulasi LPG Subsidi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah tengah menyusun kebijakan baru terkait penyaluran gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg). Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kebijakan bertajuk LPG 3 Kg Satu Harga akan diberlakukan secara nasional mulai tahun 2026. Kebijakan ini dirancang untuk menekan disparitas harga dan memastikan keadilan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dalam mengakses subsidi energi.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyebut bahwa selama ini terdapat ketimpangan harga elpiji 3 kg antarwilayah. Bahkan, di sejumlah daerah, harga jual di lapangan kerap melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Menurutnya, penerapan kebijakan satu harga ini akan menjadi langkah korektif demi menjamin rasa keadilan dalam pemanfaatan subsidi.

- Advertisement -

“Dengan kebijakan satu harga, rasa keadilan dalam menikmati subsidi LPG bisa dirasakan masyarakat di seluruh wilayah,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Guna mendukung kebijakan ini, pemerintah akan merevisi dua regulasi utama, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Kedua regulasi tersebut saat ini menjadi landasan hukum terkait penyediaan, distribusi, dan penetapan harga LPG bersubsidi.

Melalui revisi tersebut, pemerintah akan mengatur ulang mekanisme distribusi dan perhitungan harga berdasarkan logistik secara menyeluruh, sehingga penetapan harga LPG 3 kg di berbagai daerah bisa seragam.

- Advertisement -

Yuliot menegaskan bahwa kebijakan ini juga akan memperbaiki tata kelola subsidi dan menjamin ketersediaan LPG bagi rumah tangga prasejahtera, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani.

“Melalui revisi ini, pemerintah akan menetapkan mekanisme penetapan satu harga berdasarkan perhitungan logistik secara menyeluruh,” jelas Yuliot.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI menyampaikan urgensi reformasi sistem distribusi LPG subsidi. Ia mengungkapkan bahwa anggaran subsidi untuk LPG 3 kg mencapai Rp 80 hingga Rp 87 triliun setiap tahunnya. Namun, karena rantai distribusi yang panjang dan tidak merata, masyarakat masih harus membeli dengan harga lebih tinggi dari seharusnya.

“Kalau terus terjadi disparitas harga, harapan negara tidak akan sesuai kenyataan di lapangan,” kata Bahlil.

Pemerintah juga telah mengusulkan kuota LPG subsidi sebesar 8,31 juta metrik ton (MT) untuk tahun 2026. Jumlah ini meningkat tipis dari realisasi tahun 2024 sebesar 8,23 juta MT, serta kuota tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 8,17 juta MT.

Dengan kebijakan satu harga, pemerintah berharap subsidi energi ini bisa dinikmati secara lebih merata dan tepat sasaran, serta memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pesan Menyentuh Ustad Malik Saat Perum Bulog Berbagi Beras untuk Anak Yatim

JCCNetwork.id- Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan Perum Bulog dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa 1.000 kilogram beras untuk anak yatim piatu dan fakir miskin....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER