KemenHAM Jadi Penjamin Tersangka Persekusi, DPR: Ini Blunder Berbahaya

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) yang bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka kasus persekusi retret pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, menuai kritik tajam dari anggota DPR RI.

Iman Sukri, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, secara terang-terangan mempertanyakan dasar keputusan KemenHAM tersebut. Menurutnya, langkah itu tidak selaras dengan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang tegas menolak segala bentuk tindakan intoleransi.

- Advertisement -

“Apa landasan KemenHAM sehingga mau menjadi penjamin? Ini justru bertolak belakang dengan sikap pemerintah yang selama ini konsisten mengecam tindakan intoleransi oleh agama mana pun,” kata Iman Sukri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

Iman menilai, keputusan KemenHAM tersebut bisa menimbulkan kesan bahwa negara membiarkan aksi intoleransi berkembang. Padahal, tindakan intoleransi merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan dapat memicu retaknya kerukunan antarumat beragama.
“Saya melihat ini sebuah kekeliruan.

KemenHAM seharusnya berdiri di depan untuk menolak segala bentuk intoleransi yang merusak harmoni bangsa, bukan malah memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap para pelaku,” ujarnya.
Politikus PKB itu juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi pelaku intoleransi di negeri ini. “Konstitusi kita jelas. Negara menjamin hak setiap warga untuk beribadah sesuai agama dan keyakinannya. Itu dijamin oleh UUD 1945,” tegasnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, pihak KemenHAM melalui Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, mengungkapkan kesiapan mereka untuk mengajukan penangguhan penahanan tujuh tersangka kasus persekusi tersebut. Pernyataan itu disampaikan Thomas usai menghadiri kegiatan bersama Bupati Sukabumi, Kapolres, dan sejumlah tokoh agama di Pendopo Kabupaten Sukabumi.

“Kami dari Kementerian HAM siap memberikan jaminan agar para tersangka dapat dilakukan penangguhan penahanan. Permohonan resmi akan segera kami ajukan ke pihak kepolisian,” kata Thomas.

Kasus ini berawal dari dugaan persekusi dan perusakan rumah singgah saat sekelompok pelajar Kristen menggelar retret di Kampung Tangkil. Kasus tersebut menimbulkan keprihatinan publik karena dinilai sebagai bentuk nyata intoleransi yang mencederai kebhinekaan Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

PPKGBK Minta Maaf atas Audio Tak Pantas di GBK

JCCNetwork.id- Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat usai terjadinya insiden pemutaran konten audio yang tidak layak di...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER