JCCNetwork.id-Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7), dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan upaya perintangan penyidikan.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto hadir di ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bernomor 18.
Di hadapan awak media sebelum sidang dimulai, ia menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya sarat rekayasa hukum dan tidak didukung oleh fakta persidangan.
“Saya kenakan rompi ini dengan keyakinan, yaitu kebenaran akan menang. Kasus ini penuh rekayasa hukum,” ujar Hasto di hadapan awak media.
Meski mengkritisi dakwaan, Hasto menyatakan tetap menghormati proses hukum dan menyebut telah menyiapkan pleidoi yang akan disampaikan usai tuntutan jaksa dibacakan.
“Tidak ada satu pun fakta hukum yang mengarah pada dakwaan JPU. Yang ada justru rekayasa hukum yang masif,” tegasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, KPK telah menghadirkan 16 saksi dan enam ahli, termasuk ahli pidana, forensik digital, serta mantan hakim Mahkamah Konstitusi.
Keterangan mereka menguatkan dugaan adanya suap sebesar Rp600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, guna meloloskan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
“Pleidoi sudah saya rampungkan. Tinggal disesuaikan dengan isi tuntutan nanti. Kami akan tegaskan pentingnya moralitas dan proses hukum yang adil,” kata Hasto.
Hasto didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku.
Ia juga dituduh memerintahkan perusakan barang bukti berupa ponsel milik Harun dan ajudannya, Kusnadi, pasca-operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan.
Jaksa menjerat Hasto dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang perintangan penyidikan serta Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 tentang pemberian suap, juncto Pasal 65, 55, dan 64 KUHP terkait perbuatan berlanjut dan dilakukan bersama-sama.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.
Publik kini menantikan hasil tuntutan jaksa KPK dan respons resmi dari tim pembela Hasto.























