JCCNetwork.id-Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengirim surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait status lahan Blang Padang seluas delapan hektare di Kota Banda Aceh.
Dalam surat bernomor 400.87180 tertanggal 17 Juni 2025 itu, Muzakir meminta agar lahan tersebut dikembalikan kepada pengurus Masjid Raya Baiturrahman sebagai tanah wakaf.
Saat ini, Blang Padang berada di bawah penguasaan Kodam Iskandar Muda.
Namun, menurut Muzakir, lahan itu merupakan tanah wakaf yang diberikan oleh Sultan Iskandar Muda dan secara historis diperuntukkan bagi kepentingan Masjid Raya.
“Kasus Blang Padang, sejak Sultan Aceh Iskandar Muda mewakafkannya, status tanah tersebut menjadi milik Állah secara hukum Islam, Baiturrahman Aceh (buku terlampir), dengan nazir (pengelola wakaf) dipercayakan kepada pengurus Masjid Raya,” ucap Mualem dalam surat tersebut dikutip di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Muzakir menyebut pengelolaan lahan tersebut berpindah ke pihak militer secara sepihak pasca-tsunami 2024.
Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan sejarah dan ketentuan hukum wakaf.
Untuk memperkuat argumen, Pemprov Aceh turut melampirkan dokumen sejarah termasuk peta peninggalan kolonial Belanda tahun 1875 yang menunjukkan Blang Padang sebagai kawasan di luar wilayah pendudukan.
Surat permohonan ini memuat lima poin utama pembuktian status wakaf tanah dan ditujukan untuk mendukung kembalinya hak pengelolaan kepada Masjid Raya.
“Dari telaahan yuridis, penelusuran sejarah, hingga aspirasi masyarakat dan tokoh agama Aceh, tanah ini terbukti merupakan tanah wakaf yang sepatutnya dikembalikan kepada pengurus Masjid Raya Baiturrahman,” ucap mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut.
Sementara itu, sejumlah warga melalui media sosial menyatakan pengakuan terhadap kaitan historis Blang Padang dengan Masjid Raya.
Mereka juga mengapresiasi kondisi lahan yang kini lebih terawat di bawah pengelolaan Kodam.
Namun, warga berharap jika pengelolaan dialihkan, kebersihan dan keteraturannya tetap dipertahankan.



