JCCNetwork.id– Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial MAS di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 24 Mei 2025. MAS diduga kuat terlibat dalam aktivitas penyebaran propaganda terorisme dan ajakan melakukan aksi kekerasan melalui media sosial.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 AT Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, dalam keterangan resminya. MAS disebut berafiliasi dengan kelompok ekstremis Daulah Islamiyah (ISIS) dan tergabung dalam jaringan digital yang aktif menyebarluaskan konten radikal.
Dalam grup tersebut, tersangka secara rutin mengunggah gambar, video, rekaman suara, dan tulisan yang berisi ajakan kekerasan, termasuk seruan untuk melakukan pengeboman terhadap tempat ibadah.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade dan sebuah ponsel Oppo A3X yang diduga digunakan untuk mengelola grup dan menyebarkan konten bermuatan terorisme.
Saat ini, MAS tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Densus 88 untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas serupa.