JCCNetwork.id-Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, digerebek aparat Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Senin (19/5).
Tindakan ini dilakukan menyusul laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di Jalan Pulau Harapan IX, Kelurahan Cilangkap.
Penggerebekan tersebut mengungkap lokasi pengoplosan yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 200 meter persegi, tepat di samping Waduk Giri Kencana.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 426 tabung gas berbagai ukuran—mulai dari LPG 3 kilogram bersubsidi, Bright Gas 12 kilogram, hingga LPG industri berukuran 50 kilogram. Selain tabung-tabung gas, petugas juga mengamankan dua unit mobil pick-up, tiga buah timbangan, serta lima orang yang diduga terlibat dalam praktik terlarang ini.
Kepolisian menegaskan bahwa pengoplosan gas LPG tidak hanya merugikan negara karena menyalahgunakan distribusi subsidi, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan masyarakat karena berisiko memicu ledakan.
Menanggapi pengungkapan kasus tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menyatakan apresiasi terhadap tindakan cepat aparat kepolisian. Melalui siaran pers pada Rabu (21/5), Pertamina memastikan bahwa gudang di Cipayung itu tidak memiliki kaitan dengan jaringan resmi distribusi LPG milik perusahaan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Bareskrim Polri. Ini bentuk sinergi yang penting dalam menjaga distribusi LPG tetap aman, legal, dan sesuai aturan,” ujar Eko Kristiawan, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB dalam keterangannya.
Pertamina juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan distribusi LPG di lapangan, sekaligus mengimbau masyarakat agar hanya membeli gas dari agen atau pangkalan resmi. Masyarakat juga didorong untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui Pertamina Call Center 135 atau email pcc135@pertamina.com.