JCCNetwork.id- Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan kali ini. Salah satunya adalah Saeful Bahri, kader PDI Perjuangan yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus yang sama dan disebut sebagai saksi kunci dalam perkara yang menjerat Hasto.
Dalam surat dakwaan, Hasto bersama tiga orang lainnya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, diduga telah menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura, atau sekitar Rp600 juta. Suap itu ditujukan agar Wahyu memuluskan langkah Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW di daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Tidak berhenti di situ, Hasto juga didakwa berupaya menghalangi penyidikan. Ia disebut telah memerintahkan Harun Masiku, lewat Nur Hasan, untuk merusak barang bukti dengan cara merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air, tak lama setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan.
Sidang yang berlangsung ketat ini menjadi salah satu titik krusial dalam upaya mengungkap dalang di balik raibnya Harun Masiku dan jaringannya. Publik kini menantikan bagaimana kesaksian-kesaksian di persidangan dapat mengungkap lebih dalam keterlibatan pihak-pihak yang selama ini disebut berada di balik layar.