JCCNetwork.id- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap enam tersangka dalam kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Keenam tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat grup, penyebar video asusila, hingga pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Jawa dan Sumatra.
“Ada tiga laporan polisi yang mendasari kami untuk melakukan penyelidikan di berbagai daerah,” kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 21 Mei 2025.
Tersangka pertama, DK, ditangkap di Bandung pada 17 Mei 2025. DK diduga aktif mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup tersebut dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 video dan Rp 100 ribu untuk 100 foto. Tersangka kedua, MR, merupakan pembuat grup Fantasi Sedarah yang dibuat pada Agustus 2024.
Tersangka ketiga, MS, ditangkap di Kudus, Jawa Tengah. MS diketahui membuat video asusila bersama anak menggunakan ponselnya. Sementara itu, tersangka keempat, MJ, sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Bengkulu karena dugaan pelecehan seksual terhadap anak.
Tersangka kelima, MA, ditangkap di Lampung karena mengunduh dan mengunggah ulang video pornografi anak. Adapun tersangka keenam, KA, merupakan kontributor aktif di grup Suka Duka yang kerap mengunggah konten eksploitasi anak.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 UU ITE, serta sejumlah pasal dalam UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU TPKS. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.



