JCCNetwork.id- Sebanyak 600 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo resmi diberhentikan per 28 April 2025, menyusul kebijakan penataan pegawai non-ASN yang merujuk pada aturan pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut, terungkap bahwa 70 di antaranya merupakan guru bersertifikat yang selama ini menerima gaji dari pemerintah pusat.
Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Muhammad Badri, usai menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
“Setelah kami hearing dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dari 196 guru ini sebagian sudah ada solusi karena 70 orang di antaranya ternyata guru sertifikasi yang digaji pemerintah pusat,” katanya.
Menurut Badri, dari 196 guru tersebut, sekitar 70 orang adalah guru sertifikasi. Meski gaji mereka berasal dari pemerintah pusat, status kepegawaian mereka tetap terdampak kebijakan rasionalisasi karena tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau masa kerja mereka belum mencapai dua tahun.
Badri menambahkan, atas pertimbangan kemanusiaan, Pemerintah Kabupaten Situbondo masih memberikan kelonggaran masa kerja kepada para tenaga honorer tersebut hingga April 2025. Meski begitu, pemberhentian tetap akan diberlakukan sesuai regulasi yang ada.
“Namun karena faktor kemanusiaan, Pemkab Situbondo masih mempertahankan 600 tenaga honorer hingga April 2025, meskipun pada akhirnya mereka harus diberhentikan,” kata Badri.
Lebih lanjut, Komisi IV DPRD Situbondo akan memanggil kembali pihak Disdikbud dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memperoleh data terperinci terkait 600 tenaga honorer yang terdampak.
“Minggu depan kami minta data konkret terkait 600 tenaga honorer yang diberhentikan, mereka tersebar di mana saja karena kami belum punya data konkretnya,” ujar dia.
Pemberhentian massal ini dilakukan menyusul surat edaran Kementerian PAN-RB yang menegaskan bahwa seluruh tenaga non-ASN di instansi pemerintah harus disesuaikan dengan status kepegawaian resmi paling lambat Desember 2024. Syarat utamanya yakni sudah bekerja minimal dua tahun dan terdata dalam sistem BKN.
Kebijakan ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer di Situbondo, khususnya mereka yang telah lama mengabdi di bidang pendidikan namun belum berstatus ASN. Pemerintah daerah kini berada dalam tekanan untuk memberikan solusi yang tidak hanya patuh terhadap regulasi pusat, tetapi juga mempertimbangkan sisi sosial dan kemanusiaan.


















